Produk Gasket Fajar Benua Group Sudah Mendapat Sertifikat TKDN, dan Mendukung Pemerintah untuk Menggalakkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Seperti kita ketahui, Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.
Untuk menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Selanjutnya, untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN.
Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.
Dengan aturan dan regulasi yang sudah jelas, Jeil Fajar Indonesia manufaktur untuk produk Spiral Wound Gasket, dan salah satu anak perusahaan di bawah Fajar Benua Group, sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk Jenis Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi (KBLI: 24103) dengan No Tanda Sah 262/SJ-IND.8/TKDN/8/2019, dengan lampiran Produk Spiral Wound Gasket
Sekjen Kemenperin menjelaskan, produk yang telah mendapat standar TKDN harus menjadi prioritas belanja barang dan jasa. “Apabila barang-barang atau produk sudah memiliki standar TKDN, produk-produk impor yang sejenis tidak perlu masuk e-katalog. Selanjutnya, instansi pemerintah bisa memanfaatkan barang di e-katalog dengan bobot TKDN yang sudah sesuai standar.”
Pemerintah diminta untuk menyelamatkan industri nasional seiring krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi. Salah satu cara yaitu dengan mengerem impor untuk pengadaan barang proyek pemerintah.
Sejauh ini, realisasi kebijakan yang mengutamakan produsen dalam negeri sebagaimana termaktub dalam Perpres TKDN terkesan tidak optimal. Pasalnya, dalam pengadaan barang proyek pemerintah selama ini masih lebih banyak menyerap barang impor sehingga kian mengikis harapan pasar bagi industri nasional.
Saat ini Fajar Benua Group dan anak perusahaannya, sudah mengikuti dan mendukung regulasi dan kebijakan pemerintah dalam penerapan TKDN terhadap produk dalam negeri guna meningkatkan daya saing dan produktivitas pelaku industri nasional.